Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

ORGANISASI DAN TATA KERJA KRPL

Halo Sobat Tandurin... Kalau kemarin kita telah membahas mengenai Pelaksanaan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Organisasi dan Tata Kerja KRPL. A. Tingkat Pusat Pada tingkat pusat, Badan Ketahanan Pangan mengkoordinasikan instansi terkait baik kementerian/lembaga terkait, pihak swasta, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk memperlancar kegiatan KRPL. Badan Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis kegiatan KRPL.  2. Melaksanakan sosialisasi, koordinasi, integrasi dan advokasi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL. 3. Melakukan pertemuan secara berkala. 4. Membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, dan mengendalikan dan melaporkan kegiatan KRPL. B. Tingkat Provinsi Penanggung jawab kegiatan di tingkat provinsi adalah Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas lingkup Pertanian, perguruan ting...

PELAKSANAAN KRPL

Halo Sobat Tandurin... Kalau kemarin kita telah membahas mengenai Strategi Pelaksanaan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Pelaksanaan KRPL. Pelaksanaan Kegiatan 1. Penetapan Lokasi, Penerima Manfaat dan Pendamping Kegiatan KRPL dilakukan oleh kelompok sebagai kumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama dan diutamakan pada wilayah stunting, daerah perbatasan, dan lokasi program Bekerja. Calon kelompok KRPL diutamakan dari kelompok yang telah terbentuk di wilayah tersebut atau kelompok yang dibentuk baru. 2. Menentukan Komponen Kegiatan (Komponen Kegiatan KRPL Bekerja dan Non Bekerja) 3. Melakukan Penyusunan Rencana Kegiatan, meliputi: -Identifikasi kebutuhan kelompok -Penyusunan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran (RKKA) 4. Melakukan Koordinasi, Pendampingan dan Pelatihan Keberhasilan kegiatan KRPL memerlukan koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan mulai dari pusat sampai ke daerah. Pendampingan kegiatan KRPL di lapangan akan dilaksanakan ol...

STRATEGI PELAKSANAAN KRPL

Halo Sobat Tandurin... Kalau kemarin kita telah membahas mengenai Konsep Kegiatan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Strategi Pelaksanaan KRPL. Kegiatan KRPL akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu: 1. Tahap Penumbuhan (Tahun Pertama) Pada tahap ini optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dengan konsep KRPL Non Bekerja mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 50.000.000 dan untuk KRPL Bekerja sebesar Rp 65.000.000. 2. Tahap Pengembangan (Tahun Kedua) Tahap ini merupakan tahap lanjutan yang ditujukan pada kelompok KRPL yang telah ditumbuhkan pada tahun pertama dan masih aktif serta menunjukan perkembangan pelaksanaan kegiatan sampai akhir tahun 2019. Pada tahap ini kelompok KRPL akan mendapatkan dana bantuan pemerintah sebesar Rp 15.000.000. 3. Tahap Kemandirian (Tahun Ketiga) Pada tahap ini, pemerintah pusat hanya melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan KRPL sedangkan untuk pemeliharaan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan ...