ORGANISASI DAN TATA KERJA KRPL



Halo Sobat Tandurin...


Kalau kemarin kita telah membahas mengenai Pelaksanaan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Organisasi dan Tata Kerja KRPL.


A. Tingkat Pusat

Pada tingkat pusat, Badan Ketahanan Pangan mengkoordinasikan instansi terkait baik kementerian/lembaga terkait, pihak swasta, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk memperlancar kegiatan KRPL. Badan Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis kegiatan KRPL. 

2. Melaksanakan sosialisasi, koordinasi, integrasi dan advokasi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL.

3. Melakukan pertemuan secara berkala.

4. Membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, dan mengendalikan dan melaporkan kegiatan KRPL.


B. Tingkat Provinsi

Penanggung jawab kegiatan di tingkat provinsi adalah Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas lingkup Pertanian, perguruan tinggi, lembaga penelitian/pengkajian, atau stakeholder lainnya yang terkait. Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi bertanggung

jawab melakukan:

1. Menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan KRPL.

2. Melakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL.

3. Mendampingi, membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan KRPL ke pusat.

4. Melakukan verifikasi terhadap CPCL KRPL yang diusulkan oleh dinas/instansi yang menangani urusan ketahanan pangan tingkat kabupaten/kota.

5. Melakukan penetapan KRPL dan pendamping di wilayah provinsi setempat.


C. Tingkat Kabupaten/Kota

Penanggung jawab kegiatan di tingkat kabupaten/kota adalah Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan kabupaten/kota dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas lingkup Pertanian, lembaga penelitian/pengkajian, atau stakeholder lainnya yang terkait. Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan kabupaten/kota

bertanggung jawab melakukan:

1. Sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL.

2. Membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan KRPL ke dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingakt provinsi.

3. Melakukan identifikasi dan seleksi CPCL KRPL.

4. Mengusulkan CPCL KRPL yang telah diidentifikasi dan diseleksi kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi.

5. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait agar calon penerima manfaat terdaftar dalam aplikasi Simluhtan.

6. Mengusulkan pendamping kegiatan KRPL kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi.

7. Melakukan pengawasan dan pembinaan pendamping.


D. Tingkat Kelompok KRPL/Masyarakat

Kelompok penerima manfaat bertanggungjawab:

1. Pemanfataan dana bantuan pemerintah

2. Penyusunan RKKA

3. Pelaksanaan semua komponen kegiatan sesuai juknis yang meliputi kebun bibit, demplot, dan pengembangan pekarangan.

4. Pembukuan yang minimal terdiri dari: buku pembelian, buku penjualan, buku besar dan buku kas.

5. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran

6. Pelaporan kegiatan KRPL.


E. Tingkat Pendamping

Pendamping melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendampingi dan membimbing kelompok KRPL sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

2. Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan KRPL secara tertulis mengenai pendampingan dan pembinaan kepada kelompok KRPL.

3. Melaksanakan kunjungan dan pembinaan secara rutin minimal satu kali dalam dua minggu kepada kelompok KRPL.

4. Membuat laporan yang ditujukan kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta pusat.


Bagaimana dengan penjelasan diatas Sobat Tandurin? Apakah sudah semakin paham mengenai Organisasi dan Tata Kerja KRPL? Jadi, jangan lupa untuk mulai menerapkan KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) pada tempat tinggal Sobat Tandurin semuanya yaa...


Terimakasih buat semua Sobat Tandurin yang telah membaca postingan tandurin kali ini, sampai ketemu pada postingan-postingan tandurin berikutnya... 


SALAM TANDURIN,

Ciptakan Pangan Hijau, Lestarikan Pangan Negeri


Sumber:

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019.


Komentar