PELAKSANAAN KRPL


Halo Sobat Tandurin...


Kalau kemarin kita telah membahas mengenai Strategi Pelaksanaan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Pelaksanaan KRPL.


Pelaksanaan Kegiatan

1. Penetapan Lokasi, Penerima Manfaat dan Pendamping

Kegiatan KRPL dilakukan oleh kelompok sebagai kumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama dan diutamakan pada wilayah stunting, daerah perbatasan, dan lokasi program Bekerja. Calon kelompok KRPL diutamakan dari kelompok yang telah terbentuk di wilayah tersebut atau kelompok yang dibentuk baru.

2. Menentukan Komponen Kegiatan (Komponen Kegiatan KRPL Bekerja dan Non Bekerja)

3. Melakukan Penyusunan Rencana Kegiatan, meliputi:

-Identifikasi kebutuhan kelompok

-Penyusunan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran (RKKA)

4. Melakukan Koordinasi, Pendampingan dan Pelatihan

Keberhasilan kegiatan KRPL memerlukan koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan mulai dari pusat sampai ke daerah. Pendampingan kegiatan KRPL di lapangan akan dilaksanakan oleh pendamping kelompok dan pendamping Kabupaten/kota. 

5. Membuat Laporan Pertanggungjawaban


Bagaimana dengan penjelasan diatas Sobat Tandurin? Apakah sudah semakin paham mengenai Pelaksanaan KRPL? Jadi, jangan lupa untuk mulai menerapkan KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) pada tempat tinggal Sobat Tandurin semuanya yaa...


Terimakasih buat semua Sobat Tandurin yang telah membaca postingan tandurin kali ini, sampai ketemu pada postingan-postingan tandurin berikutnya... 


SALAM TANDURIN,

Ciptakan Pangan Hijau, Lestarikan Pangan Negeri


Sumber:

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019.


Komentar