STRATEGI PELAKSANAAN KRPL
Halo Sobat Tandurin...
Kalau kemarin kita telah membahas mengenai Konsep Kegiatan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Strategi Pelaksanaan KRPL.
Kegiatan KRPL akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu:
1. Tahap Penumbuhan (Tahun Pertama)
Pada tahap ini optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dengan konsep KRPL Non Bekerja mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 50.000.000 dan untuk KRPL Bekerja sebesar Rp 65.000.000.
2. Tahap Pengembangan (Tahun Kedua)
Tahap ini merupakan tahap lanjutan yang ditujukan pada kelompok KRPL yang telah ditumbuhkan pada tahun pertama dan masih aktif serta menunjukan perkembangan pelaksanaan kegiatan sampai akhir tahun 2019. Pada tahap ini kelompok KRPL akan mendapatkan dana bantuan pemerintah sebesar Rp 15.000.000.
3. Tahap Kemandirian (Tahun Ketiga)
Pada tahap ini, pemerintah pusat hanya melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan KRPL sedangkan untuk pemeliharaan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan KRPL didampingi oleh pendamping kelompok dan kabupaten/kota, serta dikoordinasikan bersama dengan aparat provinsi dan kabupaten/kota. Pendamping dan aparat tersebut diharapkan dapat mengawal pemanfaatan dana dan membantu kelompok dalam mengatasi hambatan pelaksanaan kegiatan.
Bagaimana dengan penjelasan diatas Sobat Tandurin? Apakah sudah semakin paham mengenai Strategi Pelaksanaan KRPL? Jadi, jangan lupa untuk mulai menerapkan KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) pada tempat tinggal Sobat Tandurin semuanya yaa...
Terimakasih buat semua Sobat Tandurin yang telah membaca postingan tandurin kali ini, sampai ketemu pada postingan-postingan tandurin berikutnya...
SALAM TANDURIN,
Ciptakan Pangan Hijau, Lestarikan Pangan Negeri
Sumber:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019.
Komentar
Posting Komentar