SYARAT PELAKSANAAN PROGRAM KRPL

 


Halo Sobat Tandurin...

Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga Sobat Tandurin semua dimanapun berada tetap dalam keadaan sehat selalu ya...

Kalau kemarin kita telah membahas mengenai modal pelaksanaan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai SYARAT PELAKSANAAN PROGRAM KRPL.

 

Syarat pelaksanaan program KRPL yang akan kita bahas pada postingan kali ini yaitu untuk lebih menjelaskan mengenai KRPL itu sendiri. Banyak masyarakat yang masih salah dalam mengartikan KRPL. Seperti pada pembahasan-pembahasan sebelumnya, KRPL ini merupakan salah satu kegiatan yang dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan dalam skala kecil. Sejauh ini, banyak masyarakat yang masih menganggap KRPL hanya memanfaatkan pekarangan dengan menanam tanaman apa saja, seperti bunga hias, dll. Padahal sesuai dengan tujuan dari KRPL seharusnya Sobat Tandurin menanam komoditas sayuran ataupun buah-buahan.

 

Sehingga dengan adanya penjelasan ini dan penjelasan-penjelasan sebelumnya dapat memberikan pencerahan kepada seluruh Sobat Tandurin, bahwa menerapkan KRPL ialah dengan memanfaatkan lahan yang ada untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi. Sekalian untuk kilas balik, berikut kami paparkan kembali tujuan dari penerapan KRPL menurut bulelengkab.go.id:

1. Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari,

2. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,

3. Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan

4. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.

 

Bagaimana dengan penjelasan diatas Sobat Tandurin? Sudah semakin pahamkan mengenai syarat untuk menerapkan KRPL? Selain memanfaatkan pekarangan, Sobat Tandurin juga tidak boleh lupa bahwa KRPL merupakan salah satu cara untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga. Jadi, jangan lupa untuk mulai menerapkan KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) pada tempat tinggal Sobat Tandurin semuanya yaa...

 

Terimakasih buat semua Sobat Tandurin yang telah membaca postingan tandurin kali ini, sampai ketemu pada postingan-postingan tandurin berikutnya...

 

SALAM TANDURIN,

Ciptakan Pangan Hijau, Lestarikan Pangan Negeri

 

Sumber:

https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/definisi-dan-pengertian-kawasan-rumah-pangan-lestari-krpl-46

Komentar