SYARAT PELAKSANAAN PROGRAM KRPL
Halo Sobat Tandurin...
Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga
Sobat Tandurin semua dimanapun berada tetap dalam keadaan sehat selalu ya...
Kalau kemarin kita telah membahas
mengenai modal pelaksanaan KRPL, maka
pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai SYARAT PELAKSANAAN PROGRAM KRPL.
Syarat pelaksanaan program KRPL
yang akan kita bahas pada postingan
kali ini yaitu untuk lebih menjelaskan mengenai KRPL itu sendiri. Banyak
masyarakat yang masih salah dalam mengartikan KRPL. Seperti pada
pembahasan-pembahasan sebelumnya, KRPL ini merupakan salah satu kegiatan yang
dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan dalam skala kecil. Sejauh ini, banyak
masyarakat yang masih menganggap KRPL hanya memanfaatkan pekarangan dengan menanam
tanaman apa saja, seperti bunga hias, dll. Padahal sesuai dengan tujuan dari
KRPL seharusnya Sobat Tandurin menanam komoditas sayuran ataupun buah-buahan.
Sehingga dengan adanya penjelasan
ini dan penjelasan-penjelasan sebelumnya dapat memberikan pencerahan kepada
seluruh Sobat Tandurin, bahwa menerapkan KRPL ialah dengan memanfaatkan lahan
yang ada untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi. Sekalian untuk kilas balik,
berikut kami paparkan kembali tujuan dari penerapan KRPL menurut
bulelengkab.go.id:
1. Memenuhi
kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi
pemanfaatan pekarangan secara lestari,
2. Meningkatkan
kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan
diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan
tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil
serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
3. Mengembangkan
sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan
pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
4. Mengembangkan
kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan
keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.
Bagaimana dengan penjelasan diatas
Sobat Tandurin? Sudah semakin pahamkan mengenai syarat untuk menerapkan KRPL?
Selain memanfaatkan pekarangan, Sobat Tandurin juga tidak boleh lupa bahwa KRPL
merupakan salah satu cara untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi
keluarga. Jadi, jangan lupa untuk mulai menerapkan KRPL (Kawasan Rumah Pangan
Lestari) pada tempat tinggal Sobat Tandurin semuanya yaa...
Terimakasih buat semua Sobat
Tandurin yang telah membaca postingan
tandurin kali ini, sampai ketemu pada postingan-postingan tandurin berikutnya...
SALAM TANDURIN,
Ciptakan Pangan Hijau, Lestarikan Pangan
Negeri
Sumber:
Komentar
Posting Komentar